Kabareskrim Minta Kasus Korban Begal di NTB Jadi Tersangka Dihentikan

 

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto (Foto: dok. Bareskrim Polri)

Kabareskrim Komjen Agus Indrianto meminta kasus korban begal yang menjadi tersangka di NTB untuk dihentikan. Korban, Amaq Sinta (34), menjadi tersangka setelah membunuh dua dari empat begal.


"Betul," kata Agus saat dimintai konfirmasi, Sabtu (16/4/2022). Agus menjawab pertanyaan apakah benar kasus tersebut sudah diminta setop atau belum.

"(Sebaiknya penyidikan) hentikanlah menurut saya. Nanti masyarakat jadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus kita lawan bersama," katanya.

"Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak kejaksaan, tokoh masyarakat dan agama di sana untuk minta saran masukan, layak tidak-kah perkara ini dilakukan proses hukum. Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," tambahnya.

"Sekarang penanganan kasusnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda NTB," kata Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto dilansir dari Antara, Jumat (15/4).

Polda NTB belum menyampaikan alasan menarik kasus tersebut dari penanganan Polres Lombok Tengah. Korban begal dalam kasus ini ialah Amaq Sinta, yang merupakan pria asal Kabupaten Lombok Tengah.

Menurut hasil visum, dua begal itu tewas dengan luka tusuk di bagian dada dan punggung hingga menembus paru-paru.


Aksi mereka dilakukan dengan cara menghadang dan memaksa Amaq Sinta menyerahkan kendaraan roda dua yang dikendarai.

Sedangkan nasib dua rekan lainnya berinisial HO dan WA, yang disebut bertugas memantau situasi dari belakang, melarikan diri setelah mengetahui dua rekannya, OWP dan PE, tewas.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama