Mudik Gratis Tahap II, Daftar Segera Sebelum Kuota Habis Lagi



Lensa NusantaraJakarta - Pemerintah berencana menambah kuota mudik gratis 2022 untuk mengantisipasi tingginya animo masyarakat di hari raya Idul Fitri. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan bahwa minat masyarakat untuk menggunakan fasilitas mudik gratis cukup tinggi. Kuota mudik gratis 2022 bahkan sudah habis diserbu masyarakat. Untuk itu, Budi mengungkap bahwa kuota pendaftaran mudik gratis akan ditambah. Kuota mudik gratis yang disediakan oleh pemerintah pada pendaftaran tahap pertama yakni 10.500 penumpang.

"Tahap satu baru dibuka sudah habis 50 persen akan ditambah lagi nanti" jelas Budi kepada Bisnis, Selasa, 12 April 2022.

Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Suharto mengatakan penambahan kuota mudik gratis untuk tahap kedua disediakan bagi sebanyak 10.500 penumpang, jumlah yang sama seperti tahap pertama. Dengan begitu, total kuota mudik gratis yang disedikan sebanyak sekitar 21 ribu penumpang.

Dia menuturkan anggaran untuk mudik gratis juga akan ditambah dari awalnya hanya disediakan Rp 10 miliar. Pemerintah bakal menambah anggaran sebesar Rp 10 miliar untuk menambah kuota mudik gratis tahap II. "Akan ditambah anggaran Rp10 miliar lagi dan saat ini sedang proses," kata Suharto.

Dengan penambahan kuota dan anggaran, maka penambahan angkutan penumpang serta tujuan mudik gratis juga bertambah. Untuk bus angkutan pemudik, pemerintah akan menambah sekitar 350 bus lagi. Sebelumnya, 350 bus, untuk arus mudik dan balik, pada kuota mudik gratis pertama ditujukan untuk mengangkut hanya total 10.500 penumpang.

Selain itu, tujuan mudik gratis turut ditambah ke beberapa lokasi di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Sebelumnya, destinasi angkutan mudik gratis dikonfirmasi ke beberapa daerah di Jawa Tengah.

Berikut daftar lokasi mudik gratis Kemenhub pada Lebaran 2022

1. Tegal
2. Semarang
3. Demak
4. Kudus
5. Boyolali
6. Solo
7. Klaten
8. Wonogiri
9. Wonosari
10. Yogyakarta
11. Magelang
12. Wonosobo
13. Kebumen
14. Purwokerto.


Berikut tata cara dan syarat untuk mengikuti mudik gratis Kemenhub

1. Mengakses laman https://mudikgratishubdat.dephub.go.id/ dan mendaftar secara daring;
2. Login dan mengisi data lengkap;
3. Tunggu verifikasi dan validasi sistem;
4. Unduh dan cetak QR e-tiket peserta mudik;
5. Selanjutnya, calon pemudik dapat membawa QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, Bukti Vaksin) ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.

Calon pemudik kemudian dapat berangkat sesuai dengan lokasi pemberangkatan dan tujuan sesuai nomor bus. Syarat lainnya untuk mudik gratis ini yaitu wajib memiliki dokumen sah kependudukan seperti KTP dan KK, serta sudah vaksin booster.
Bagi yang belum booster, maka masih bisa melakukan mudik dengan membawa hasil tes antigen maksimal 1x24 jam atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, untuk yang sudah divaksin dosis lengkap atau kedua.

Sementara itu, bagi yang baru mendapatkan dosis pertama, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan.

Lalu, pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus dapat membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam dan surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum /tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 pada saat pemberangkatan. Untuk penumpang anak-anak, maka syaratnya wajib untuk menyerahkan dokumen Kartu Keluarga (KK).

Selama pendaftaran dan proses keberangkatan, peserta mudik gratis wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Bagi calon pemudik yang tidak mempunyai smartphone, maka dapat membawa bukti kartu vaksin dosis lengkap dan booster.

Sumber Berita https://kuasakata.com/read/berita/50743-pemerintah-buka-mudik-gratis-2022-tahap-ii-simak-syarat-dan-kota-tujuannya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama