KEGIATAN PENYULUHAN HUKUM OLEH LKBH IAINU TUBAN DAN MAHASISWA KKN TEMATIK IAINU TUBAN DI DESA MLIWANG

Dimalam itu, dibawah sinar bulan yang temaram dengan dihiasi gemerlap Bintang, tepatnya pada pukul 19.00 WIB di hari kamis tanggal 15 Agustus 2024, mahasiswa KKN tematik IAINU Tuban kelompok 03 melaksanakan salah satu program kerja yakni penyuluhan hukum. Kegiatan ini bertempat di balaidesa desa mliwang Kecamatan Kerek dengan dihadiri oleh perwakilan dari beberapa kelompok Masyarakat seperti Perangkat Desa, fatayat, muslimat, PKK, LPMD dan yang lainnya. 

Pada kegiatan penyuluhan hukum ini mengusung tema tentang pemberdayaan Masyarakat berdasar pada “UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PKDRT DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK”. Narasumber dari kegaiatan ini adalah Ibu Ihda Shofiyatun Nisa’, M.H. perwakilan dari LKBH IAINU Tuban. 

Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan serta kesadaran masyarakat terhadap hukum sesuai peraturan perundang-undangan sehingga setiap masyarakat bisa menyadari dan menghayati hak serta kewajiban sebgai warga negara.

Kegiatan ini memberikan pengertian kepada masyarakat tentang apa itu KDRT dan juga tentang perlindungan kepada seorang anak yang sesuai dengan undang-undang. Ada 4 macam kekerasan yang sudah dipaparkan, yaitu kekerasan fisik, sesksual, psikis, dan penelantaran rumah tangga. Dalam kegiatan ini juga dijelaskan bahwa terdapat beberapa hak seorang anak yang harus diketahui, terutama bagi orang tua. Bukan hanya itu saja, tapi juga berisi tentang apa yang harus dilakukan masyarakat ataupun seseorang jika mengalami kekerasan. Terdapat juga sesi tanya jawab dengan masyarakat terkait dengan beberapa masalah yang belum menemukan solusinya. 

Oleh : Siti Nur Hafizha (Mahasiswa KKN-T IAINU TUBAN kelompok 03)



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama