Mahasiswa IAINU Tuban Menyelenggarakan Penyuluhan Hukum Keluarga Islam Tentang Pernikahan Dini di MA Manbail Futuh


Jenu, 07 Agustus 2024

Kolaborasi Mahasiswa KKN Tematik 2024 dari IAINU Tuban yang berada di wilayah kecamatan Jenu menggelar Penyuluhan Hukum Keluarga Islam yang mengangkat tema Pernikahan Dini Dalam Ruang Lingkup Hukum dan Sosial. Acara ini berlangsung di auditorium MA Manbail Futuh dan dimulai pukul 09:00 hingga 11:30. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala KUA Kecamatan Jenu, Bapak Akhmat Iswoyo, S.H.I., M.M, Kepala Sekolah MA Manba'il Futuh, K.H. Arifuddin S.Pd.I., M.Pd.I, serta perwakilan dewan guru dan DPL dari masing-masing kelompok KKN. Selain itu, sekitar 175 peserta yang terdiri dari siswa kelas 12 dari MA Manbail Futuh, MA Al Hidayah, dan SMA Manbail Huda turut berpartisipasi.

Ketua Umum Penyelenggara Penyuluhan Hukum Keluarga Islam, M. Afiq Saifuddin, dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini sengaja melibatkan siswa-siswi kelas XII sebagai objek utama. Tujuannya adalah untuk mengurangi jumlah pernikahan dini yang semakin meningkat. Menurutnya, lulus dari kelas XII bukanlah akhir dari perjalanan pendidikan, melainkan langkah awal menuju jenjang pendidikan yang lebih tinggi seperti S1, S2, dan S3 guna memperluas wawasan.

K.H. M. Arifuddin S.Pd.I., M.Pd.I., selaku Kepala Madrasah Aliyah Mambail Futuh juga  menyampaikan bahwa pernikahan menurut fiqih madzhab empat, tidak ada ketentuan umur atau batas minimal yang mengikat baik untuk laki-laki maupun perempuan dalam konstitusi hukum fiqh hanya ketika seseorang baligh saja. Namun, beliau menekankan bahwa tema penyuluhan pernikahan dini ini sangat relevan karena fenomena tersebut semakin marak terjadi, terutama di kalangan siswi yang baru saja lulus dari sekolah atau pondok pesantren.

Bapak Akhmat Iswoyo, S.H.I., M.M dalam sesi inti acara memberikan materi yang berfokus pada aspek hukum terkait pernikahan dini. Beliau menjelaskan bahwa menurut undang-undang, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun. Meskipun demikian, dalam pandangan fiqih, tidak ada batasan usia yang pasti. Beliau juga menekankan pentingnya mempersiapkan masa depan dengan baik agar cita-cita dapat tercapai.

Selain itu, Bapak Akhmat Iswoyo, S.H.I., M.M juga menyampaikan bahwa untuk mencapai cita-cita, diperlukan beberapa hal penting seperti keberanian, afirmasi positif, disiplin, konsistensi, serta kesabaran dan kerja keras. Faktor-faktor perceraian juga dibahas dalam kaitannya dengan pernikahan dini. 

Penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para siswa tentang pentingnya kesiapan mental, emosional, dan finansial sebelum memasuki jenjang pernikahan, serta menyadarkan mereka akan dampak dari kekerasan dalam rumah tangga.

Penulis: Muhammad Adha Jazilun Ni’ami ( anggota KKN kelompok 8 )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama