Mahasiswa IAINU Tuban Adakan Penyuluhan Konsultasi Bantuan Hukum di Desa Tasikharjo Kerjasama Dengan LBH KP. Ronggolawe

Tasikharjo, 12 Agustus 2024

Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik IAINU Tuban dari kelompok 8 menggelar program penyuluhan bantuan hukum di Balai Desa Tasikharjo. Acara ini bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kelompok Perempuan Ronggolawe, dan bertujuan memberikan edukasi tentang akses bantuan hukum kepada warga desa. Acara ini berlangsung mulai pukul 19:45 hingga 21:00 WIB.

Penyuluhan ini dihadiri oleh beberapa tokoh penting, di antaranya Kepala Desa Tasikharjo, Bapak Damuri, beberapa perangkat desa, serta warga Desa Tasikharjo. Selain itu, Dosen Pembimbing Lapangan kelompok 8, Bapak Imam Supriyadi, juga turut hadir dalam acara ini untuk memberikan dukungan dan arahan kepada para mahasiswa.

Dalam sambutannya, Bapak Damuri menyampaikan apresiasi atas inisiatif mahasiswa yang mengadakan penyuluhan ini. Ia berharap kegiatan ini dapat membantu masyarakat Desa Tasikharjo memahami hak-hak mereka terkait masalah hukum. Namun, beliau juga meminta maaf karena sebagian warga tidak dapat hadir akibat adanya acara lomba voli yang diselenggarakan oleh Karang Taruna setempat dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan.

Materi utama dalam penyuluhan ini disampaikan oleh Ibu Imanul Isthofaina , perwakilan dari LBH Kelompok Perempuan Ronggolawe. Beliau menjelaskan bahwa bantuan hukum diberikan secara gratis kepada warga yang menghadapi masalah hukum. Tidak hanya untuk warga miskin, tetapi juga untuk warga yang berkecukupan, meskipun prioritas utama tetap diberikan kepada warga miskin sesuai dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Penyuluhan ini disambut baik oleh para peserta yang hadir, terutama pada sesi tanya jawab. Salah satu pertanyaan diajukan oleh Bapak Sholeh, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang menanyakan apakah LBH Kelompok Perempuan Ronggolawe bisa menangani masalah hukum terkait pinjaman online (pinjol). Pertanyaan ini langsung dijawab oleh Ibu Imanul Isthofaina dengan penjelasan bahwa pihak LBH bisa menangani kasus tersebut sesuai dengan syarat dan prosedur yang ada.

Acara ini berlangsung dengan tertib dan interaktif. Para warga yang hadir menunjukkan antusiasme tinggi dalam memahami hak-hak mereka terkait bantuan hukum. Penyuluhan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat Desa Tasikharjo dalam menghadapi permasalahan hukum di kemudian hari.

Acara kemudian ditutup dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Bapak Imam Supriyadi, menandai berakhirnya penyuluhan hukum yang bermanfaat bagi warga Desa Tasikharjo.


Penulis: Muhammad Adha J. N.

Mahasiswa KKN kelompok 8 IAINU Tuban

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama