Mahasiswa KKN IAINU Tuban Adakan Penyuluhan Hukum di MA Manba’il Futuh

Tuban, 7 Agustus 2024

Gabungan mahasiswa KKN IAINU Tuban dari kelompok area Jenu  (Temaji, Tasikharjo, Wadung, dan Sekardadi) mengadakan kegiatan penyuluhan hukum keluarga islam dengan tema "pernikahan dini dalam ruang lingkup hukum dan sosial" yang bertempat di Auditorium MA Manba’il Futuh. Acara ini dimulai pada pukul 09:30 WIB dan dihadiri oleh sekitar 175 siswa dari kelas 12 MA Manba’il Futuh, MA Al Hidayah, dan SMA Manba’il Huda.

Narasumber utama acara ini ialah langsung dari ketua KUA kecamatan Jenu. Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Dewan Guru dari MA Manba’il Futuh, termasuk Kepala Sekolah K.H. Arifuddin S.Pd.I. serta bapak ibu DPL dari masing-masing desa. Acara ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai dispensasi nikah serta dampak dari pernikahan dini dari berbagai aspek hukum, sosial, dan psikologis keluarga.

Selanjutnya enyuluhan ini juga bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang bermanfaat bagi siswa mengenai dampak dari pernikahan dini dan upaya-upaya pencegahannya. Para peserta diharapkan memahami berbagai aspek yang terkait dengan pernikahan dini dan peran penting mereka dalam mencegahnya di masyarakat.

Acara ini juga menjadi sarana bagi siswa untuk bertanya langsung kepada narasumber mengenai isu-isu terkait pernikahan dini. Hal ini memberikan kesempatan kepada mereka untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang topik tersebut.

Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan siswa dapat lebih sadar akan pentingnya pendidikan dan dampak dari pernikahan dini, serta dapat berkontribusi dalam upaya pencegahan di lingkungan mereka.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama