Penyuluhan Sertifikasi Halal untuk Usaha Mikro di Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban

Desa Sumberarum, yang terletak di Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, merupakan salah satu desa yang menjadi salah satu desa pengabdian bagi Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata  (KKN) Institute Agama Islam Nahdlatul ‘Ulama Tuban. Sumberarum memiliki potensi besar dalam pengembangan usaha mikro. Dengan semakin tingginya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya produk halal, sertifikasi halal menjadi kebutuhan yang mendesak bagi para pelaku usaha mikro di desa ini untuk memastikan produknya dapat diterima oleh pasar yang lebih luas.

Sertifikasi halal adalah tanda bahwa produk yang dihasilkan telah memenuhi standar kehalalan sesuai dengan syariat Islam. Bagi usaha mikro, sertifikasi ini sangat penting untuk:

  1. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen: Dengan adanya sertifikasi halal, konsumen akan lebih percaya dan merasa aman dalam mengonsumsi produk yang dihasilkan.

  2. Memperluas Pasar: Sertifikasi halal membuka peluang bagi produk untuk masuk ke pasar yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.

  3. Meningkatkan Daya Saing: Usaha mikro yang memiliki sertifikasi halal akan memiliki daya saing yang lebih tinggi dibandingkan dengan usaha lain yang belum bersertifikat.

Disamping itu terdapat tantangan yang harus di hadapi bagi pelaku UMKM setempat, yakni:

  1. Kurangnya Informasi dan Pemahaman: Banyak pelaku usaha mikro yang belum mengetahui secara rinci tentang proses dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikasi halal.

  2. Keterbatasan Sumber Daya: Pelaku usaha mikro seringkali kekurangan sumber daya, baik dari segi tenaga maupun waktu, untuk mengurus sertifikasi halal.

Adapun langkah-langkah yang di sampaikan oleh pemateri dalam seminar penyuluhan adalah:

  1. Penyuluhan Edukatif: Mengadakan penyuluhan secara berkala yang melibatkan lembaga seperti MUI dan BPJPH untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya sertifikasi halal serta tahapan yang harus dilalui.

  2. Pendampingan Teknis: Memberikan pendampingan langsung kepada pelaku usaha mikro dalam mempersiapkan dan mengajukan permohonan sertifikasi halal.

  3. Bantuan dan Subsidi: Pemerintah daerah dan pihak terkait dapat menyediakan subsidi atau bantuan biaya untuk meringankan beban usaha mikro dalam proses sertifikasi.

  4. Penguatan Kolaborasi: Mendorong kolaborasi antara pelaku usaha mikro dengan pemerintah, lembaga sertifikasi, dan pihak swasta untuk mempermudah proses sertifikasi halal.

Dengan adanya penyuluhan dan pendampingan, diharapkan usaha mikro di Desa Sumberarum dapat lebih mudah dan cepat mendapatkan sertifikasi halal. Dampak positif yang akan dirasakan meliputi:

  1. Kenaikan Omset: Produk yang telah bersertifikasi halal cenderung memiliki daya tarik lebih, sehingga berpotensi meningkatkan penjualan.

  2. Pengembangan Produk: Dengan sertifikasi halal, pelaku usaha mikro terdorong untuk terus memperbaiki kualitas produk agar sesuai dengan standar yang ditetapkan.

  3. Peningkatan Kesejahteraan: Seiring dengan peningkatan omset dan ekspansi pasar, kesejahteraan para pelaku usaha mikro dan masyarakat Desa Sumberarum diharapkan ikut meningkat.

Penyuluhan sertifikasi halal yang dilakukan oleh mahasiswa KKN-tematik 13 IAINU  bagi usaha mikro di Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, merupakan langkah strategis dalam meningkatkan daya saing dan keberlanjutan usaha mikro di daerah ini. Dengan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan proses sertifikasi halal dapat dilaksanakan dengan lebih mudah dan efisien, sehingga usaha mikro di Desa Sumberarum dapat berkembang pesat dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian desa.

Penulis: Alantama P.W. (KKN IAINU Posko 13)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama